Kemenag Terbitkan SE Larangan Penggunaan Gawai di Sekolah: Murid dan Guru Dibatasi Main HP
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan keagamaan guna menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan kondusif. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
