DJP Catat Restitusi Pajak Turun Jadi Rp191,73 Triliun per Agustus 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) mencapai Rp191,73 triliun hingga akhir Agustus 2026. Angka ini mencatatkan penurunan signifikan dibanding posisi periode yang sama pada tahun sebelumnya yang menembus Rp304,29 triliun.
