Pemegang Saham BEI Pasca Demutualisasi Berhak Terima Dividen Tahunan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur pemegang saham Bursa Efek dapat memperoleh dividen setelah proses demutualisasi Bursa Efek diterapkan. Namun, pembagian dividen harus tetap memperhatikan kebutuhan dana cadangan operasional dan pengembangan Bursa.
