Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo, Negara Harus Bayar Rp5 Juta!
Adapun dalam praperadilan ganti kerugian tersebut, Termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya Cq Polda Metro Jaya Cq Kasubdit Kemneg Cq Penyidik.
Adapun dalam praperadilan ganti kerugian tersebut, Termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya Cq Polda Metro Jaya Cq Kasubdit Kemneg Cq Penyidik.