WNA Terdampak Erupsi Diberi Izin Tinggal Darurat dan Bebas Biaya Overstay
<img src="https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2026/09/08/dirjen-imigrasi-kemenimipas-hendarsam-marantoko-1788846232039_43.jpeg?w=360&q=90"/> Ketentuan Pelayanan Keimigrasian Terdampak Erupsi Pelayanan bagi WNA terdampak diatur sebagai berikut:
