Ingat! Bayar PBB Rumah Sebelum 30 September, Dapat Keringanan 5 Persen
Fasilitas tersebut berlaku hingga batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 pada 30 September 2026.
Fasilitas tersebut berlaku hingga batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 pada 30 September 2026.