Polri Bekukan Dana Website Judol yang Dikendalikan dari Luar Negeri Senilai Rp51,9 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekukan dana, yang diduga menjadi penampung uang dari sejumlah situs judi online (judol) yang beroperasi secara nasional maupun internasional dan dikendalikan dari luar negeri.
