Eks PM Malaysia Bayar Denda Rp 223 Miliar Demi Jadi Tahanan Rumah
Mantan PM Malaysia Najib Razak, yang mendekam di penjara, membayar denda sebesar 50 juta Ringgit (Rp 223,4 miliar) yang memungkinkannya menjadi tahanan rumah.
Mantan PM Malaysia Najib Razak, yang mendekam di penjara, membayar denda sebesar 50 juta Ringgit (Rp 223,4 miliar) yang memungkinkannya menjadi tahanan rumah.