OJK Blokir Hampir 40 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pada periode Januari - September 2026 setidaknya telah melakukan pemblokiran rekening sebanyak hampir 40 ribu rekening yang terindikasi judi online. Jumlah rekening tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.796 rekening.
