Alasan Polisi Tak Menahan Tersangka Penganiayaan Karina Ranau
Mengingat tersangka Muhammad Hatta Rahman dijerat Pasal 352 KUHP dengan hukuman 3 bulan penjara, tidak memungkinkan polisi melakukan penahanan.
Mengingat tersangka Muhammad Hatta Rahman dijerat Pasal 352 KUHP dengan hukuman 3 bulan penjara, tidak memungkinkan polisi melakukan penahanan.