Jual Saham Tanpa Izin, OJK Larang Lianiwati Beraktivitas 10 Tahun di Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun kepada Lianiwati.
