Menteri UMKM Tegaskan Tukang Pijat-Tukang Cukur Tak Kena Pajak: Omzet Rp500 Juta Bebas PPh
Maman Abdurrahman menegaskan pelaku usaha yang memiliki omzet per tahun di bawah Rp500 juta bebas dari pajak penghasilan (PPh) termasuk tukang cukur dan tukang pijat.
