Audiensi PB PMII, Mensos Sebut Pasal 31, 33, 34 UUD 45 Jantung Kesejahteraan
Menteri Sosial Gus Ipul menegaskan Pasal 31, 33, dan 34 UUD 1945 sebagai jantung konstitusi untuk negara kesejahteraan, menjamin pendidikan-perlindungan sosial.
Menteri Sosial Gus Ipul menegaskan Pasal 31, 33, dan 34 UUD 1945 sebagai jantung konstitusi untuk negara kesejahteraan, menjamin pendidikan-perlindungan sosial.