Soroti Pasal 2 dan 3 Tipikor, Pakar: Pelaku Usaha Berisiko Jadi Korban Kriminalisasi
Guru Besar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menyoroti potensi penyalahgunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurutnya, kedua pasal tersebut berisiko menjadi instrumen kriminalisasi terhadap pelaku usaha dan berdampak pada iklim investasi di Indonesia.
