MK Tolak Gugatan 4 Warga Palangka Raya Korban Karhutla
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan empat warga Palangka Raya yang merupakan korban kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan empat warga Palangka Raya yang merupakan korban kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).