DJP Ungkap Alasan Pembalut Kena Kena PPN 11 Persen
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan produk pembalut wanita merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
