Selain Pemerasan, Silmy Karim Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 33,8 M
Mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi Rp33,8 miliar dan melakukan pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp168,9 miliar.
Mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi Rp33,8 miliar dan melakukan pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp168,9 miliar.