DJP: Pembalut Belum Termasuk Barang Bebas Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, pembalut belum termasuk barang yang bebas pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, pembalut belum termasuk barang yang bebas pajak.