MK: Kepala Daerah 'Terdakwa Politik' Tak Bisa Diberhentikan Tanpa Usulan DPRD
MK memberi pengecualian pemberhentian sementara tanpa usulan DPRD terhadap kepala daerah yang menjadi terdakwa tindak pidana politik.
MK memberi pengecualian pemberhentian sementara tanpa usulan DPRD terhadap kepala daerah yang menjadi terdakwa tindak pidana politik.