Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 4 Investor Asing
Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan, termasuk 4 perusahaan asing. Penyidikan terus berlanjut.
Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan, termasuk 4 perusahaan asing. Penyidikan terus berlanjut.