OJK Tangani 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, 702 Ribu Rekening Diblokir
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening yang terindikasi terkait penipuan transaksi keuangan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026
