Punya Alat Berat? Ini Tarif dan Ketentuan Pajaknya
Pemilik atau pihak yang menguasai alat berat di Jakarta dikenakan Pajak Alat Berat (PAB) sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat.
Pemilik atau pihak yang menguasai alat berat di Jakarta dikenakan Pajak Alat Berat (PAB) sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat.