KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di UU Tipikor, Ini Alasannya
Setyo menegaskan bahwa unsur kerugian negara wajib dipertahankan dan dikembalikan sebagai ketentuan khusus dalam UU Tipikor.
Setyo menegaskan bahwa unsur kerugian negara wajib dipertahankan dan dikembalikan sebagai ketentuan khusus dalam UU Tipikor.