MK Kabulkan Gugatan UU Peradilan Militer, Sistem Peradilan Prajurit TNI Harus Ditata Ulang
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi aturan tersebut dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
