MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer Tuntas dalam 2 Tahun
MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah UU Peradilan Militer dalam waktu paling lama 2 tahun.
MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah UU Peradilan Militer dalam waktu paling lama 2 tahun.