Jadi Tersangka, Pria Bawa Golok Bubarkan GKPI Rajeg Tak Ditahan
Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka pembubaran ibadah di GKPI Rajeg, namun tidak ditahan demi keamanan masyarakat.
Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka pembubaran ibadah di GKPI Rajeg, namun tidak ditahan demi keamanan masyarakat.