Depository of News

Pria Bawa Golok di GKPI Rajeg Dijerat Pasal Pembubaran Ibadah dengan Kekerasan

newsdepo.com · world

Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka keributan di GKPI Rajeg. Ia dijerat Pasal 303 KUHP dan tidak ditahan dengan syarat melapor tiap dua hari.

Read full article →