Masa Kerja Kontrak Maksimal 2 Tahun dan Outsourcing Hanya 5 Bidang padaamp;nbsp;UU Ketenagakerjaan Baru
Aturan terbaru soal mengenai pekerja kontrak dan tenaga alih daya (outsourcing) menjadi salah satu poin penting dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut membatasi masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta mempersempit jenis pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga outsourcing.
