Depository of News

Wamensesneg: Turunan Perpres Ojol Paling Lambat Terbit 31 Desember

newsdepo.com · world

Pemerintah memberi batas waktu 31 Desember 2026 bagi kementerian terkait untuk menerbitkan aturan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Kementerian terkait meliputi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian UMKM, dan Kementerian Perhubungan.

Read full article →