Kemenkeu Pangkas 30 Persen Anggaran Perjalanan Dinas K/L, Ada Apa?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas 30 persen anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari pengetatan belanja K/L pada...
