Polisi Tetapkan Masinis KA Anggrek Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL
Polisi menetapkan masinis berinisial AN (37) sebagai tersangka kecelakaan KA Anggrek (dulu KA Argo Bromo Anggrek) yang menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Polisi menetapkan masinis berinisial AN (37) sebagai tersangka kecelakaan KA Anggrek (dulu KA Argo Bromo Anggrek) yang menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur.