Short Selling Saham Berlaku 1 Oktober, Investor Wajib Punya Rp50 Juta
Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan dua Anggota Bursa yang untuk sementara diperbolehkan menyediakan layanan transaksi short selling bagi investor.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan dua Anggota Bursa yang untuk sementara diperbolehkan menyediakan layanan transaksi short selling bagi investor.