OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Bank Tutup di RI Bertambah Lagi Jadi 15
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 per tanggal 25 September 20
