Anggota Bursa Berpeluang Tak Pegang Saham BEI Pasca Demutualisasi
Otoritas jasa Keuangan telah menerbitkan aturan pelaksana demutualisasi Bursa Efek Indonesia melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Otoritas jasa Keuangan telah menerbitkan aturan pelaksana demutualisasi Bursa Efek Indonesia melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.