Urus Akta Kematian Orang yang Sudah Lama Meninggal: Syarat dan Caranya
Urus akta kematian meski sudah lama? Ditjen Dukcapil menyatakan pencatatan tetap bisa dilakukan tanpa batas waktu, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.
Urus akta kematian meski sudah lama? Ditjen Dukcapil menyatakan pencatatan tetap bisa dilakukan tanpa batas waktu, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.